Media Informasi Pemerintahan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus

Kamis, 21 Juli 2016

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 
Pemerintahan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari kepala desa beserta perangkat-perangkat lain di bawahnya, namun juga terdiri dari masyarakat setempat yang tergabung menjadi suatu kelompok orang yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur tersebut merupakan salah satu asas check and balances yang mendukung demokrasi di dalam pemerintahan desa agar supaya tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tupoksinya.

Local Goverment atau Pemerintahan Lokal atau Pemerintah Daerah secara administratif tidak memiliki undang-undang dasar tersendiri. Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah diatur oleh kuasa pemerintah negara. Hal ini merupakan konsekuensi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari negara. Di sisi lain hal tersebut juga dikarenakan untuk menghindari perpecahan dan untuk mendukung penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lihat di sini :

0 komentar:

Posting Komentar