Media Informasi Pemerintahan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus

Minggu, 24 Juli 2016

Koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Tim II KKN Universitas Diponegoro



     Mahasiswa KKN TIM II di Desa Kedungdowo melakukan koordinasi kepada Kepala Desa Kedungdowo dalam pelaksanaan program kerja. Pak Kades memberikan respon positif terhadap rencana program kerja yang akan kami lakukan. Beliau juga menceritakan gambaran umum masyarakat desa yang cenderung apatis terhadap kinerja perangkat desa. Namun dilain hal, masyarakat Desa Kedungdowo memiliki jiwa sosial yang tinggi serta mudah untuk berbaur. Dalam kesempatan kali ini dibahas juga terkait kegiatan organisasi yang dilakukan di desa seperti Karang Taruna dan organisasi masyarakat lainnya. Dari sisi agama pun masyarakat desa juga masih kental terbukti dengan adanya berbagai organisasi keagamaan yang aktif seperti halnya Organisasi Remaja Masjid, tokoh agama juga sangat berpengaruh di dalam keseharian masyarakat dapat dibilang Kota Kudus dari segi agama tergolong masyarakat yang agamis. 

Jumat, 22 Juli 2016

Mahasiswa KKN UNDIP di Desa Kedungdowo


     Pada Tahun ini, tahun 2016 tepatnya tanggal 13 Juli tim II KKN UNDIP resmi melaksanakan kegiatan KKN di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Untuk Desa Kedungdowo sendiri mendapatkan tamu mahasiswa sejumlah 10 orang dari berbagai jurusan, kesepuluh orang tersebut ialah
1.  Reza Reinanda Al Faqih dari Fakultas Hukum
2.  Siska Sari dari Fakultas Hukum
3.  Ladies Nikita Alamanda dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
4.  Himma Galuh Nastiti dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
5.  Lamaanul Himmah dari Fakultas Psikologi
6.  Maya Astriliana dari Fakultas Psikologi
7.  Novia Sri Hapsari dari Fakultas Pertanian dan Peternakan
8.  Misbachul Umam dari Fakultas Pertanian dan Peternakan
9.  Sri Ageng Wirdhana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
10.Muhammad Adhif Alfi C. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
    Berdasarkan informasi dari pihak mahasiswa, untuk sekitar 35 hari kedepan kesepuluh mahasiswa tersebut akan menjalankan program kerja sesuai dengan disiplin ilmu masing masing di desa Kedungdowo seperti, berbagai pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi kepada perangkat desa, SD, SMP, SMA, PKK, Karangtaruna, masyarakat, dll.
     Selain program yang sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing mahasiswa, mereka juga ditantang untuk berkolaborasi membuat program multidisiplin yang diambil dari permasalahan yang ada di Desa Kedungdowo. Pelaksanaan program-program yang sudah direncanakan oleh mahasiswa akan dikoordinasikan kembali dengan pihak desa, masyarakat, ataupun pihak lain yang terkait, sehingga program yang terlaksana menyentuh akar permasalahan yang ada. Jumlah keseluruhan program yang akan dilaksanakan di Desa Kedungdowo 20 program monodisiplin dan 2 program multidisiplin.

Kamis, 21 Juli 2016

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 
Pemerintahan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari kepala desa beserta perangkat-perangkat lain di bawahnya, namun juga terdiri dari masyarakat setempat yang tergabung menjadi suatu kelompok orang yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur tersebut merupakan salah satu asas check and balances yang mendukung demokrasi di dalam pemerintahan desa agar supaya tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tupoksinya.

Local Goverment atau Pemerintahan Lokal atau Pemerintah Daerah secara administratif tidak memiliki undang-undang dasar tersendiri. Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah diatur oleh kuasa pemerintah negara. Hal ini merupakan konsekuensi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari negara. Di sisi lain hal tersebut juga dikarenakan untuk menghindari perpecahan dan untuk mendukung penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lihat di sini :

Selamat Datang


Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus